
cianjurkab.bnn.go.id ; CIANJUR – Eksistensi dan peran Tim Asesmen Terpadu (TAT) dipandang penting karena menjadi gerbang penentu apakah tersangka yang menjalani asesmen tersebut adalah murni penyalah guna narkoba atau merangkap sebagai pengedar bahkan bandar. Guna menyamakan pandangan aparat penegak hukum dalam penanganan kasus narkotika, BNN Kabupaten Cianjur menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tingkat Kabupaten Cianjur di Hotel Palace, Selasa 09/07/2019).
Rapat koordinasi ini mengangkat tema : “Optimalisasi dan Penerapan Asesmen Terpadu Bagi Tersangka atau Terdakwa Narkotika dan Korban Penyalah Guna Narkotika di Kabupaten Cianjur”. Kegiatan tersebut dihadiri oleh 15 Peserta yang terdiri dari Kasi Pemberantasan BNNK Cianjur, Kasi Rehabilitasi BNNK Cianjur, Kasi Pidum Kejari Cianjur, Kasat Narkoba Polres Cianjur, Hakim dari Pengadilan Negeri Cianjur, Kasi Binadik Lapas Kelas II B Cianjur, Ketua Ikatan Dokter Indonesia Kabupaten Cianjur, Dokter RSUD Cimacan, Dokter dari Puskesmas Muka Cianjur dan Ketua Yayasan Penuai Indonesia.
Hadir sebagai pembicara Yudhi Sufriadi, SH.,MH. (Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur), Teguh Sarosa, SH., MH. (Ketua Pengadilan Negeri Cianjur Kelas I B), dan Dr. Basuki, SH., MH. (Kepala BNN Kab. Cianjur). Ketiga narasumber tersebut merupakan perwakilan dari instansi terkait yang secara langsung berkecimpung dalam penanganan kasus narkotika.
Yudhi Sufriadi, SH., MH. menuturkan bahwa, penanganan kasus narkotika memang sedikit berbeda dengan penanganan kasus yang lain, untuk itu mari kita hilangkan ego sektoral antar aparat penegak hukum, sehingga Peran TAT ini lebih optimal dalam menangani perkara Narkotika khususnya terhadap pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika dengan tetap memperhatikan perkembangan hukum, rasa keadilan masyarakat dan mengedepankan hati nurani.
Dalam kesempatan ini, Kepala BNNK Cianjur, Dr. Basuki, SH., MH. mengungkapkan pada prinsipnya pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika adalah “orang sakit“ yang wajib menjalani pengobatan dengan menempatkan mereka di lembaga rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial.
“Pertimbangan tersebut didasarkan pada kenyataan bahwa sebagian besar dari narapidana dan tahanan kasus tindak pidana Narkotika masuk dalam katagori penyalah guna Narkotika dan merupakan orang sakit, oleh karena itu memidanakan penyalahguna Narkotika tanpa memperhatikan “sakitnya“ bukan langkah yang tepat karena mengabaikan kepentingan perawatan dan pengobatan. Melalui pertemuan ini juga diharapkan pelaksanaan Tim Asesmen Terpadu BNN Kabupaten Cianjur berjalan secara optimal”, tutur Dr. Basuki.
Ketua Pengadilan Negeri Cianjur Kelas I B menambahkan bahwa, secara prinsip, bahwa hasil rekomendasi dari TAT sangat membantu para penegak hukum dalam memformulasikan pasal apa yang dikenakan, dan menjadi referensi hakim untuk vonis apa yang diberikan pada akhirnya. Hal ini menjadi penting untuk diingat, agar tidak serta merta para tersangka yang notabene hanya penyalahguna narkoba itu berakhir di penjara.