Berdasarkan Peraturan Kepala BNN RI Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan BNN disebutkan bahwa:
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma dan fasilitas lainnya di dalam negeri maupun di luar negeri yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik maupun tanpa sarana elektronik.
Pengendalian Gratifikasi adalah suatu sistem yang bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian Gratifikasi.
Tautan Download:
Perka BNN Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan BNN
Surat Edaran Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Pedoman dan Batasan Gratifikasi di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Apabila terjadi adanya tindakan Gratifikasi di lingkungan BNN Kabupaten Cianjur, silahkan laporkan melalui tautan berikut ini:
Pengaduan Gratifikasi BNN Kabupaten Cianjur