Skip to main content
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Visi dan Misi BNN tahun 2020 – 2024

Berdasarkan Peraturan Kepala BNN RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Narkotika Nasional Tahun 2020 -2024, Visi dan Misi Tahun 2020-2024, BNN berpedoman atau mengacu pada visi dan misi presiden terpilih periode 2020-2024 sebagai berikut:

 

Visi dan Misi BNN

Visi dan Misi Presiden Tahun 2020 – 2024

 

Visi BNN juga memperhatikan Grand Desain BNN 2018-2045, dimana dalam Grand Desain tersebut terdapat tiga tahapan periode dalam mewujudkan organisasi BNN yang diinginkan pada tahun 2045. Periode pertama yakni tahun 2018-2025 menekankan pada upaya BNN sebagai organisasi yang mampu membangun kepedulian masyarakat ataupun stakeholder terhadap ancaman bahaya narkotika dengan intervensi dari sistem hukum dan pengawasan atau intelijen. Tahapan-tahapan dalam Grand Desain BNN 2018-2045 dapat dijelaskan dalam gambar berikut:

Visi dan Misi BNN

Tahapan dalam Grand Desain BNN Tahun 2018 – 2045

 

Berdasarkan tahapan dalam Grand Desain BNN 2018-2045 dan memperhatikan visi dan misi Presiden RI Tahun 2020-2024, BNN merumuskan visi dan misi Tahun 2020-2024 yang merupakan penerjemahan atau penyelarasan atas visi dan misi Presiden sebagai berikut:

Visi dan Misi BNN 2020 -2024

Visi dan Misi BNN 2020 -2024

Visi

 “Mewujudkan masyarakat yang terlindungi dan terselamatkan dari kejahatan narkotika dalam rangka menuju Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong”.

Misi

Misi BNN tahun 2020-2024 sebagai berikut :

1. Memberantas Peredaran Gelap dan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika secara Profesional.

Pemberantasan peredaran gelap narkoba merupakan salah satu tugas dan fungsi BNN dalam mendukung upaya pemerintah Indonesia untuk menanggulangi permasalahan Narkoba. Jaringan peredaran gelap narkoba dalam scope global juga sering bertransformasi menjadi kejahatan transnasional lainnya sehingga dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba perlu diperhatikan intervensi dan proses bisnis yang mampu menjangkau tindakan pemberantasan yang luas dan tidak sempit. Tindakan pemberantasan yang dilakukan BNN harus menekankan profesionalitas dalam rangka penanganan dan penanggulangan permasalahan narkoba, dikarenakan tindak pemberantasan peredaran gelap narkoba memiliki jangkauan yang sangat luas baik secara spasial maupun secara arsitektur kinerja. Misi ini juga mengusung muatan pencegahan penyalahgunaan narkoba sebagai intervensi yang dilakukan dalam menekan peningkatan penyalahgunaan narkoba secara menyeluruh. Artinya upaya-upaya pencegahan penyalahgunaan selain harus dilaksanakan secara optimal oleh BNN juga harus dapat memanfaatkan sumber daya masyarakat untuk berperan dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba. 

 

2. Meningkatkan Kemampuan Lembaga Rehabilitasi dan Pemberdayaan Ketahanan Masyarakat terhadap Kejahatan Narkotika.

Misi ini merupakan salah satu acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsi BNN untuk mewujudkan masyarakat yang terselamatkan dan terlindungi dari ancaman bahaya narkoba. Salah satu tahapan akhir untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba adalah memulihkan para pecandu, penyalah guna dan/atau korban penyalahgunaan narkoba. Secara konseptual, pelaksanaan pemulihan penyalah guna narkoba bukan perkara mudah karena memerlukan keberlanjutan penanganan dari keberdayaan masyarakat yang tanggap dalam memerangi narkoba hingga treatment terhadap penyalah guna agar tidak relapse. Hal tersebut membuat upaya rehabilitasi yang selama ini telah dilaksanakan perlu didukung dan difasilitasi oleh BNN sebagai leading sector penanganan permasalahan narkoba. Misi ini pun menitikberatkan pada sinergitas upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba baik melalui edukasi maupun diseminasi informasi lintas sektoral, peran serta masyarakat, hingga upaya rehabilitasi berkelanjutan.

 

3.  Mengembangkan dan Memperkuat Kapasitas Kelembagaan.

Pengembangan dan penguatan kapasitas kelembagaan merupakan suatu keharusan bagi entitas birokrasi dalam mengemban amanah dalam pemerintahan. Terlebih, dalam Visi Misi Presiden 2020-2024 termaktub dua poin yang harus diselaraskan oleh struktur birokrasi baik level Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah. Poin tersebut mengenai reformasi birokrasi dan akuntabilitas pengelolaan APBN. Sedangkan BNN sendiri sangat memerlukan pengembangan dan penguatan kapasitas kelembagaan. Upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang memiliki ruang lingkup sangat luas memerlukan daya dukung kelembagaan yang profesional dan berkinerja tinggi. Manajemen organisasi yang baik serta struktur organisasi yang proporsional akan menghasilkan supporting system yang mendukung core process BNN dalam mewujudkan visi organisasi maupun sasaran pembangunan nasional. Selain itu hakikat organisasi pemerintah adalah memberikan pelayanan publik secara optimal yang harus melekat dalam tujuan penguatan dan pengembangan kelembagaan. Oleh karenanya, selain misi yang menekankan pada substansi tugas dan fungsi, BNN juga mengusung misi mengembangkan dan menguatkan kapasitas kelembagaan dalam rencana strategis periode 2020-2024. 

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel