
cianjurkab.bnn.go.id : BNN Kabupaten Cianjur menggelar Konsolidasi penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Kabupaten Cianjur tahun 2021 – 2024 dalam rangka mendukung Kabupaten Cianjur Tanggap Ancaman Narkoba. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Sub Bagian Prencanaan Program dan Angaaran seluruh Perangkat Daerah (21/10).
Arief Purnawan, S.AP. (Asda 1 Bidang Pemkesra, Setda Kabupaten Cianjur) dalam kesempatan tersebut, menyatakan, Berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 460.05/Kep.170-Kesra/2020 tentang Pembentukan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif Lainnya, bahwa: pelaksanaan P4GN di Kabupaten Cianjur dilaksanakan oleh Unsur Forkopimda dan Perangkat Daerah yang diketuai oleh Bupati serta Tim terpadu dimaksud melaksanakan tugas pelaksanaan P4GN di Kabupaten Cianjur. Setiap perangkat daerah terkait harus menyusun, melaksanakan dan melaporkan Rencana Aksi Daerah P4GN sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya serta bagi seluruh perangkat daerah harus melaksanakan fungsi pencegahan di masing-masing perangkat daerah.
Bhakti Kurniyanto. S.Hut,. M.Si (Kabid Perencanaan Pemerintahan dan Sosial Budaya BAPPEDA Kabupaten Cianjur) juga menjadi narasumber yang menjelaskan tentang Program P4GN pada Renstra Perangkat Daerah.
“Program P4GN dibidang pencegahan penyalahgunaan Napza di lingkungan Perangkat Daerah menjadi tanggung jawab Pimpinan Perangkat Daerah. Perangkat Daerah yang mengurusi bidang Kesehatan, Sosial dan Kesbangpol melaksanakan sesuai dengan Perda Kabupaten Cianjur Nomor 3 Tahun 2019 di Pasal 17, 20 dan 28. Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah tahun 2021-2026 akan menyesuaikan dengan amanat dari Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 3 Tahun 2019”, pungkas Kabid Pemsosbud BAPPEDA Kabupaten Cianjur.
#CianjurBersinar
#CianjurTanggapAncaman Narkoba
BENN – Humas BNN Kabupaten Cianjur