
Penutupan Program Rehabilitasi Sosial di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cianjur, guna mendukung terciptanya Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cianjur yang Bersih Narkoba.
Program rehabilitasi Sosial bagi WBP yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cianjur sosial diikuti oleh 60 (enam puluh) orang warga binaan pemasyarakatan kasus narkotika setelah melalui proses skrining dan asesmen.
Rehabilitasi sosial di dalam lembaga pemasyarakatan merupakan amanat dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2017 yang mewajibkan pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika untuk mendapatkan layanan rehabilitasi. Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cianjur ditunjuk sebagai satuan kerja penyelenggara layanan rehabilitasi sosial di tahun 2022, hal ini tidak lepas dari jumlah WBP kasus narkotika yang mencapai lebih dari 60% penghuni lapas.
BNN Kabupaten Cianjur sebagai leading sector di bidang P4GN menyambut baik dan mendukung penyelenggaraan layanan programm rehabilitasi sosial di dalam Lapas yang merupakan strategi demand reduction (pengurangan permintaan zat narkotika) untuk menekan angka penyelundupan narkotika ke dalam Lapas. Para peserta program rehabilitasi yang merupakan WBP ini di akhir sesi program juga dilaksanakan skreening dan asesmen akhir guna melihat perkembangan dan keberhasilan program, para WBP ini juga dilakukan pengukuran kualitas hidup bagi peserta dengan instrumen WHOQOL dan hasilnya menunjukkan kualitas hidup peserta program semakin meningkat.
Dalam pelaksanaannya, layanan rehabilitasi sosial bagi WBP menggunakan metode Teurapeutic Community (TC) dan pihak Lapas Kelas II B Cianjur senantiasa bekerja sama dengan instansi terkait baik pemerintah maupun komponen masyarakat guna tercapainya tujuan rehabilitasi yaitu pulih, abstinen dan berfungsi sosial.
#WarOnDrugs
#IndonesiaBersinar
#DesaBersinar
#CianjurManjurDanBerakhlakMuliaTanpaNarkoba