
Pemberdayaan Masyarakat Melalui Deteksi Dini tes urine narkotika ini merupakan tindak lanjut dari petunjuk dan arahan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia tentang Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan Narkotika (P4GN) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur dalam rangka mewujudkan Instansi Pemerintah yang Bersih dari penyalahgunaan Narkoba.
#IndonesiaBersinar
#WaronDrugs
#RehabilitasiGratis
#CianjurBersinar
#CianjurManjurdanBerakhlakMuliaTanpaNarkoba