
cianjurkab.bnn.go.id : CIANJUR – BNN Kabupaten Cianjur menggelar Rapat Koordinasi pembahasan Rencana Aksi Daerah (RAD) Kabupaten Cianjur terkait upaya Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) bersama seluruh Organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur di Hotel Palace Cipanas (12/10).
Terbitnya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (RAN P4GN) Tahun 2020-2024, menjadi payung hukum bagi seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk bersinergi melakukan upaya P4GN. Kepala BNN Kabupaten Cianjur, Drs. Wuryanto Sugiri, hadir dan membuka Rapat Koordinasi tentang Pengembangan dan Pembinaan Instansi Pemerintah dalam rangka pembahasan Rencana Aksi Daerah demi mewujudkan Kabupaten Cianjur Tanggap Ancaman Narkoba. Pada Kesempatan tersebut yang menjadi narasumber yaitu Arief Purnawan, S.AP. (Asda 1 Bidang Pemkesra, Setda Kabupaten Cianjur) dan Drs. Gaos Sulalamsyah (Inspektur Pembantu 2, Inspektorat Kabupaten Cianjur).
Penanggulangan permasalahan narkotika merupakan bagian dari agenda pembangunan dalam memperkuat stabilitas bidang politik, hukum, pertahanan dan keamanan serta transformasi pelayanan publik pada prioritas peningkatan keamanan dan ketertiban masyarakat. Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, pemerintah menargetkan adanya penurunan angka prevalensi penyalahgunaan narkotika dari 1,86% di tahun 2019 menjadi 1,69% pada 2024. Untuk mendukung hal tersebut dibutuhkan penguatan dalam rangka P4GN yang diinstruksikan oleh Presiden kepada seluruh pimpinan kementerian dan lembaga serta jajaran penegak hukum melalui Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tersebut.
Kepala BNN Kabupaten Cianjur, Drs. Wuryanto Sugiri dalam acara Rakor tersebut menyampaikan laporannya tentang capaian pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN yang dilaksanakan pada tahun sejak tahun 2020 sampai 2021, dimana kegiatan tersebut telah dilaksanakan oleh 28 OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur. Kepala BNN Kabupaten Cianjur mengatakan bahwa masih ada catatan dalam pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 di Kabupaten Cianjur yang memerlukan penanganan bersama. Akibat pandemi Covid-19 yang melanda sejak Maret 2020 secara nyata juga turut mempengaruhi pencapaian target Rencana Aksi Nasional yang telah disusun dan menjadi acuan bersama. “Kebijakan refocussing dan realokasi anggaran belanja kementerian/lembaga, pemerintah daerah untuk penanganan Covid-19 dan dukungan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) menyebabkan anggaran untuk mendukung program P4GN mengalami penyesuaian, sehingga mempengaruhi pencapaian target rencana aksi nasional”, imbuh Wuryanto Sugiri.
Asda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Cianjur, pada kegiatan tersebut dan menekankan agar OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk bertanggung jawab atas pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024 dan segera membentuk Recana Aksi Daerah berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020. “Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk bertanggung jawab atas pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024 sesuai dengan kewenangan masing-masing dan berkoordinasi dengan BNN Kabupaten Cianjur,” kata Arief Purnawan.
Di akhir kegiatan, Inspektur Pembantu 2, Inspektorat Kabupaten Cianjur berharap peran aktif dari seluruh organisasi pemerintah daerah Kabupaten Cianjur untuk dapat menyusun Rencana Aksi Daerah guna mendukung pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN tahun 2020-2024. Hal tersebut bisa ditindaklanjuti dengan diusulkannya rencana aksi setiap OPD dalam penyusunan Renstra Kabupaten Cianjur yang akan disah kan pada akhir bulan Oktober 2021. Rencana Aksi Daerah Kabupaten Cianjur terkait upaya P4GN ini merupakan bentuk dukungan terhadap bangsa dan negara untuk mewujudkan Indonesia Bersinar Indonesia Bersih Narkoba.
(BENN) Humas BNN Kabupaten Cianjur