
CIANJUR – Dalam upaya perang melawan narkoba dan menciptakan Indonesia yang bersih dari narkoba (bersinar), Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Cianjur mengadakan Rapat Koordinasi Pengembangan dan Pembinaan Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN). Acara yang mengangkat tema, “Akselerasi War On Drugs Menuju Indonesia Bersinar” ini berlangsung di Ballroom Hotel Grand Bydiel dan menjadi panggung bagi perwakilan dari Aparat Penegak Hukum, berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur dan perwakilan lembaga/yayasan yang membidangi rehabilitasi narkoba di Kabupaten Cianjur (14 /03/2023).
Narasumber yang turut hadir pada Rapat Koordinasi KOTAN tersebut adalah Ketua Pengadilan Negeri Cianjur, Rudita Setya Hermawan, S.H., M.H.; Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Jabar, Kombes Pol. Heru Yulianto, S.H., M.H.; Bagian Hukum Setda Kabupaten Cianjur, Mokhamad Irfan Sofyan, ST., SH., M.Kn.; serta Kepala BNNK Cianjur, Drs. Wuryanto Sugiri. Keberagaman narasumber tersebut mencerminkan sinergi dan keseriusan dalam menjalankan peran strategis dalam upaya persamaan persepsi dalam pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran penyalahgunaan narkoba.
Rakor ini dirancang sebagai sarana komunikasi dan koordinasi penting dalam membangun respons kolektif terhadap ancaman narkoba yang semakin kompleks. Tema “Akselerasi War On Drugs Menuju Indonesia Bersinar” menggarisbawahi bahwa Indonesia yang bersinar harus dibangun dengan langkah-langkah konkret dan akseleratif dalam memerangi peredaran narkoba.
Salah satu tujuan utama Rakor KOTAN adalah untuk mengedarkan informasi esensial bahwa tanggung jawab dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba bukan hanya pada level pemerintah, melainkan juga melibatkan partisipasi aktif kota/kabupaten serta seluruh masyarakatnya. Drs. Wuryanto Sugiri, Kepala BNNK Cianjur, menggambarkan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) sebagai konsep yang mendorong sektor pembangunan di wilayah kabupaten/kota untuk berfokus pada upaya proaktif dalam menghadapi, menyesuaikan, dan mereduksi ancaman narkoba.
“Dalam konteks ini, kota atau kabupaten bersama-sama dengan pemerintah daerah dan masyarakat harus bersedia untuk menjalankan program P4GN,” ujarnya dengan tegas.
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020-2024 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika menggariskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran sentral dalam penguatan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Drs. Wuryanto Sugiri menegaskan bahwa indikator Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba (IKOTAN) menjadi alat pengukuran penting, dimana Kabupaten Cianjur dinilai telah mencapai kategori “Tanggap”.
Indeks Ketahanan Diri Remaja terhadap Penyalahgunaan Narkoba (Dektari) TA. 2022 mencapai nilai 52,02 dengan kategori tinggi, dan Indeks Ketahanan Keluarga terhadap Penyalahgunaan Narkoba (Dektara) TA. 2022 mencapai nilai 87,54 dengan kategori tinggi.
Rakor KOTAN bukan hanya berfungsi sebagai platform diskusi semata, melainkan juga menjadi langkah nyata untuk membangun kesadaran dan tindakan kolektif dalam menghadapi ancaman narkoba. Kehadiran berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, perwakilan hukum, serta BNN Kabupaten Cianjur, memberikan harapan kuat untuk masa depan Indonesia yang lebih cerah dan bebas dari ancaman narkoba. (Benn/Cjr)