
CIANJUR – Universitas Pancasila, dalam komitmennya untuk pendidikan inklusif dan sumbangsih pada pembangunan masyarakat, menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum dengan fokus pada tema “Meningkatkan Kesadaran Hukum dalam Kehidupan Bermasyarakat di Desa Langensari”. Kegiatan ini tidak hanya melibatkan unsur akademis, namun juga mendapat dukungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Cianjur. Kehadiran BNN Kabupaten Cianjur dalam acara ini menegaskan upaya bersama untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat serta menjadikan Desa Langensari sebagai komunitas yang berkomitmen dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Perhelatan ini berlangsung di Aula Desa Langensari, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur (12 /07/2023).
Acara tersebut dibuka oleh Kepala Desa Langensari, Fajar Syub’an Amarullah, S.Pd. yang menyatakan kegiatan tersebut merupakan wujud nyata kolaborasi antara dunia pendidikan dengan praktisi hukum yang berpengalaman. Universitas Pancasila memanfaatkan platformnya untuk mendekatkan ilmu hukum kepada masyarakat di tingkat desa, sekaligus memberi pesan bahwa pengetahuan hukum bukanlah hak eksklusif, tetapi hak dan kebutuhan setiap individu dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Partisipan acara ini terdiri dari warga masyarakat dan perangkat Desa Langensari yang hadir dengan semangat yang tinggi. Kehadiran mereka mencerminkan minat yang kuat dalam meningkatkan pemahaman mereka tentang hukum, serta bagaimana penerapannya dalam aspek-aspek praktis dalam kehidupan bermasyarakat.
Momentum acara dimulai dengan pengenalan narasumber berpengalaman dalam bidang hukum dan pemerintahan. Drs. Wuryanto Sugiri, Kepala BNNK Cianjur, membuka sesi dengan materi “Strategi Percepatan Pencapaian Sasaran Kebijakan Desa Bersinar”. Materi ini memberikan panduan tentang bagaimana pemerintahan desa dapat memainkan peran kunci dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dan menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Tidak hanya mengenai narkoba, tetapi acara ini juga menyoroti aspek penting lainnya dalam pengelolaan desa. Drs. Heru Winarko, SH., Mantan Kepala BNN RI periode 2018–2020, memberikan paparan mengenai “Pencegahan Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Desa”. Paparan ini menegaskan urgensi transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik dalam pengelolaan dana desa untuk menghindari praktek-praktek korupsi.
Dr. Asep Bambang, SH., MH., Dosen S2 Hukum Universitas Pancasila, melibatkan peserta dalam diskusi mengenai “Prinsip Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik di Desa”. Diskusi ini memberikan panduan praktis bagi para perangkat desa dalam menyelenggarakan pemerintahan yang efektif dan berorientasi pada pelayanan publik.
Dr. Andreas Eno Tirtakusuma, SH., MH., Dosen S2 Hukum Universitas Pancasila dan Hakim Adhoc Tipikor PN Surabaya, mengupas tuntas tentang “Pemanfaatan Dana Desa”. Materi ini memberikan pemahaman tentang pentingnya penggunaan dana desa secara cerdas dan inovatif untuk memajukan pembangunan lokal.
Tidak hanya aspek teknis, tetapi juga aspek etika dalam bermasyarakat ditekankan dalam materi Dr. Jum Anggriani, SH., M.Hum., Dosen S2 Hukum Universitas Pancasila. Materi “Etika dalam Bermasyarakat” memberikan panduan moral tentang bagaimana menjaga keharmonisan dan etika dalam interaksi sehari-hari.
Hasil positif dari acara ini terlihat dari komitmen peserta untuk menyebarkan informasi yang mereka peroleh kepada masyarakat luas. Kepala BNN Kabupaten Cianjur memberikan Buku Panduan Percepatan Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba kepada Kepala Desa Langensari sebagai simbol nyata dukungan terhadap inisiatif membangun lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Acara ini diharapkan akan memberi dampak positif dalam memperkuat pemahaman hukum masyarakat lokal. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang hukum, masyarakat di Desa Langensari diharapkan dapat berperan aktif dalam pembangunan berkelanjutan serta menjaga integritas dan harmoni dalam masyarakat mereka. Ini adalah langkah maju dalam menciptakan masyarakat yang sadar hukum dan berdaya guna. Universitas Pancasila tetap berkomitmen untuk terus mendukung upaya-upaya edukasi hukum yang bermanfaat bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
benn/cjr